“Pada 21 Mei 2024, kepala desa mengadakan rapat terkait APBDes dan menyatakan bahwa anggaran tersebut tidak dapat diubah lagi, meskipun sebelumnya tidak pernah ada musyawarah dengan BPD mengenai penyusunannya. Selain itu, APBDes tersebut disusun tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang seharusnya menjadi prosedur wajib dalam perencanaan desa”imbuhnya
“Menanggapi hal ini, Ketua BPD Desa Pinang Banjar, Adi Sungkono, mengadakan rapat internal pada 22 Mei 2024. Hasil rapat tersebut menghasilkan berita acara yang menegaskan bahwa anggota BPD tidak menandatangani APBDes karena proses pembuatannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku”
“Lebih lanjut, kepala desa diduga menyatakan bahwa ia dapat menjalankan dan mengatur seluruh anggaran serta perencanaan dana desa tanpa melibatkan BPD. Pernyataan ini memicu kekecewaan, sehingga Ketua BPD beserta anggota, beberapa kepala dusun, RT, LPM, KPM, dan kader desa memilih untuk mengundurkan diri secara massal. Mereka menolak terlibat dalam kebijakan kepala desa yang dinilai melanggar aturan”