Dari hasil operasi, tiga pelaku berhasil diamankan di kontrakan yang berbeda:
1. Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lencir, ditangkap di kontrakan nomor 2 dengan barang bukti dua paket sabu.
2. Feriyadi (52), warga Bayung Lencir, ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 paket sabu.
3. Sofian (41), warga Sungai Lilin, juga ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 25 paket sabu.
Menurut polisi, lokasi kontrakan tersebut sering dijadikan sebagai safe house untuk transaksi narkoba dengan pelanggan.
“Saat ini, para pelaku telah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyudi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rilish)