Berdasarkan,Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Indonesia. Dalam hal kendaraan overload, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya.
Pada Pasal 53 dalam PP ini, dijelaskan bahwa kendaraan yang melebihi batas muatan yang ditentukan atau overload tidak hanya berpotensi merusak infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Kendaraan yang muatannya berlebihan akan menambah beban pada jalan, yang dapat menyebabkan jalan cepat rusak, terutama di jalan-jalan yang sudah tidak cukup kuat menahan beban berat.
Berikut adalah beberapa ketentuan terkait kendaraan overload dalam PP No. 22 Tahun 2009:
1. Batas Muatan Kendaraan: Setiap kendaraan bermotor, baik itu angkutan barang atau penumpang, harus mematuhi ketentuan tentang batas maksimum muatan yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerusakan pada jalan dan menjaga keamanan berkendara.
2. Pemeriksaan dan Penindakan: Aparat kepolisian berwenang untuk memeriksa dan menindak kendaraan yang diduga membawa muatan berlebih. Kendaraan yang terbukti melebihi batas muatan dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan dilarang melanjutkan perjalanan.
3. Sanksi bagi Pelanggaran: Jika kendaraan terbukti melanggar aturan batas muatan, pemilik kendaraan atau pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda atau penahanan kendaraan.