banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Bukan THR Yang diberikan Kepada Drivernya Tapi Bantuan Hari Raya (BHR)

banner"400x100"title"400x100"

Yuan mengatakan, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

Yuan menambahkan, Maxim Indonesia masih mengkaji dan berdiskusi dengan Kemnaker untuk mencari solusi tepat terkait isu tersebut. Menurutnya, tidak tepat menetapkan kebijakan dalam waktu yang singkat.

“Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menaker Yassierli mengusulkan bentuk THR bagi mitra pengemudi ojol berbentuk uang tunai. Namun, saat ini kepastian skema dan kebijakannya masih dalam finalisasi.

Baca Juga :  50 Warga Kecamatan Koja Jakarta Utara Ikuti Pelatihan Aneka Bidang Kue