banner"970x150"title"970x150"

Bupati H. Askolani Fasilitas penyelesaian permasalahan pengadaan Tanah jalan tol ruas Palembang – Betung Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung

banner"400x100"title"400x100"

Ada 4 Tahapan Pengadaan Tanah yaitu :

1. Tahap Perencanaan, tahap ini ada pada instansi yang mebutuhkan Tanah.

2. Tahap Persiapan, tahap ini ada pada Gubernur,namun demikian Gubernur dapat mendelegasikan tahap ini kepada Bupati/ Walikota yang ouutnya Keputusan tentang Penepan Lokas Pengadaan Tanahnya.

3. Tahap Pelaksanaan, pada tahap ini adalah tahap yang paling krusial yang di pimpim oleh Kakanwil BPN Provinsi yang dapat didelegasikan kepada
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota,

Dan sekarang proses ini yang sedang berjalan.
Dalam tahap Pelaksanaan ini ada Satgas A bidang pengukuran dan Satgas B di bidang yuridis tanahnya, yang melaksanakan tugas langsung dilapangan.

Disamping itu yang paling menentukan pada tahap ini ada Penilaian Tanah yang dilakukan Lembaga independent yaitu oleh Kantor jasa Penilai Publik ( KJPP) dan hasil Penilaian tidak boleh dipengaruhi atau diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Bupati.

Baca Juga :  Nabila Askolani Resmi Dilantik Jadi Ketua TP PKK Banyuasin