Penilaian KJPP inilah yang kadang menjadi hambatan karena hasil penilaiannya ada belum dapat diterima oleh pemilik tanah dengan berbagai alasan, namun demikian sesungguhnya bahwa penilaian tersebut tentu sudah dilakukan dengan membandingkan dengan harga pasaran setempat dan penilaian lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga harga tanahnya menjadi harga yang wajar dan adil.
Terhadap penolakan atas hasil penilaian KJPP tersebut tidak bisa serta merta diubah kecuali dengan melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri.
“Terkait dengan pertemuan hari ini, saya selaku Kepala Daerah menyampaikan bahwa Jalan Tol ini sudah sangat kita butuhkan oleh karena itu kami mohon dukungan dan keihklasannya para pemilik tanah yang terkena trase jalan tol untuk dapat menerima hasail penilaian yang telah di nilai oleh KJPP agar proses pekerjaan konstruksinya tidak terhambat”, jelasnya.
” Tetapi jika memang keberatan silahkan mengajukan keberatan melalui Pengadilan dan selama 14 hari keberatan bapak dan ibu akan diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri, dan uangnya akan dikonsinyasikan atau dititipkan di Pengadilan nanti jika selesai dapat diambil di Pengadilan, namun demikian proses pembangunannya tidak boleh ditahan dan harus tetap boleh dilanjutkan sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tersebut”, Pungkasnya.
Bupati H.Askolani juga menambahkan Sebentar lagi kita akan memasuki angkutan Lebaran dimana tentu arus kendaraan akan meningkat yang menggunakan jalan lintas timur ini, agar tidak menyebabkan kemacetan yang Panjang terjadi seperti Tahun yang lalu, Pemkab Banyuasin mengharapkan Kerjasama dari Badan Pengelola Jalan Tol ( BPJT ) dapat menyelesaikan landclearing badan jalan sehingga dapat Fungsional pada saat arus Mudik Lebaran Tahun ini.
“Kepada ketua Tim Pelaksana Pengadaan tanah dan PPK Pengadaan Tanah untuk mempercepat proses administrasi pengadaan Tanahnya, segera di validasi dan pemilik tanah juga segera melengkapi seluruh Dokumen yang diperlukan supaya kalau bisa sebelum lebaran sudah dilaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugiannya ( UGKnya ) dan selamat bagi 12 bidang tanah yang besok Kamis tanggal 13 Maret 2025 yang telah menerima hasil penilaian akan menerima
Ganti Kerugian Tanahnya”, tutupnya. (Taufik)