banner"970x150"title"970x150"

Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Tidak Main-Main Kali ini Tegaskan Pungutan di Sekolah Negeri WT SPJ Akan Saya Beri Sangsi

banner"400x100"title"400x100"

Sumbangan dapat diberikan oleh orang tua murid, tetapi sifatnya sukarela dan tidak boleh diwajibkan.

Pungutan adalah iuran yang bersifat wajib dan mengikat, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 12 Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

“Sekolah boleh menerima sumbangan, tetapi tidak boleh memaksa atau menentukan jumlah tertentu. Semua harus didasarkan pada prinsip sukarela,” tambahnya.

Transparansi Pengelolaan Dana Sekolah

Aminuddin juga menegaskan bahwa sekolah harus memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Setiap penggalangan dana harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan disosialisasikan kepada orang tua serta siswa.

“Jika ada sekolah yang terbukti melakukan pungutan wajib, kepala sekolahnya akan dievaluasi dan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Koordinator Wilayah dan Ketua Komite Sekolah agar mematuhi Pasal 3 Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa sekolah negeri harus tunduk pada regulasi tanpa alasan apa pun.

Baca Juga :  53 Pejabat Banyuasin Difungsionalkan