Selain itu, Ledy Risdianto juga menyoroti perjanjian-perjanjian yang sebelumnya telah disepakati antara PT Melania Indonesia dengan Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam rapat yang membahas kesepakatan tersebut, sehingga belum mengetahui kejelasan keputusan akhirnya.
“Saya dengar sampai hari ini belum ada keputusan yang jelas, bahkan masyarakat berencana melakukan aksi demo kembali ke DPRD Provinsi. Maka dari itu, kami akan memanggil kembali pihak PT. Melania dan juga BPN untuk meminta kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung tentang pajak, CSR, dan berbagai kewajiban perusahaan yang selama ini tidak pernah diangkat ke publik. Jika dalam proses pengusutan ditemukan pelanggaran, maka seluruh persoalan ini akan dibuka hingga ke akar-akarnya.