banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
DPRD  

Pansus DPRD Prov.Sumsel sampaikan Laporan Pembahasan LKPJ TA 2024 dan Bentuk Tim Perumus Rekomendasi

banner"400x100"title"400x100"

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH, H. Nopianto, S.Sos, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel; H.Cik Ujang, SH, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta tamu undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Prov.Sumsel; Andie Dinialdie, SE sebagai pemimpin rapat menyampaikan apa yang melandasi pelaksanaan Rapat Paripurna hari ini :
_“Berdasarkan ketentuan pasal 222 Ayat (7) Huruf b Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna”_ Jelas Pimpinan Rapat.

Selanjutnya secara bergiliran masing-masing juru bicara pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya, diawali Laporan Pansus I dibacakan oleh Azis Ari Saputra, SH, Laporan Pansus II dibacakan oleh Abdul Fikri Yanto, S.Th.I; M.Ag, Laporan Pansus III dibacakan oleh Bembi Perdana, ST, Laporan Pansus IV dibacakan oleh Elvaria Novianti, SE dan terakhir Laporan Pansus V dibacakan oleh Kiky Subagio.

Baca Juga :  45 Anggota DPRD Kabupaten OKI Periode 2024-2029 Akan Dilantik 18 September 2024