Dari hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan pelapor, nilai kerugian yang berhasil teridentifikasiRp540 juta.
Kapolres juga mengimbau masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor dengan membawa bukti pendukung, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, maupun dokumen lainnya.
“Semua bukti akan kami pelajari. Kami juga akan menelusuri apakah modus yang digunakan pelaku sama terhadap setiap korban,” tambahnya.
Salah satu korban, Devi (32), mengaku awalnya tergiur mengikuti arisan online yang dikelola MAR karena terlihat terpercaya dan dijalankan lewat media sosial Instagram. Awalnya, sistem arisan berjalan lancar. Namun ketika giliran pencairan tiba, dana justru ditawarkan untuk diinvestasikan dengan iming-iming keuntungan 5% hingga 10%.