Uda Reza sapaan Sekretaris Jenderal “KAI-JUANDA, menyampaikan dihadapan media dalam konferensi pers nya. KAI Juanda memiliki peran penting dalam menyikapi revisi RUU KUHAP. Karena menurut beliau, KAI sebagai wadah Advokat wajib melakukan masukan sumbang saran agar RUU KUHAP ini menjadi lebih baik lagi, dan jangan sampai nanti bertemu di Mahkamah Konstitusi karena adanya pelanggaran pelanggaran terhadap Pasal Pasal yang berada dalam KUHAP.” Tutur Uda Reza.
“Kemudian saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini. Karena konsepnyanya adalah memperkuat peran penting Advokat sebagai penegak hukum dan hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Baik sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” jelasnya Uda Reza.
Muhammad Yuntri, S.H.,M.H (Presiden KAI) menjabarkan dengan tegas dan konkrit Pasal Pasal yang ada di RUU KUHAP dengan adanya masukan dan kritisi 14 Pasal dalam RUU KUHAP.