“Pemaparan Revisi RUU KUHAP menelisik beberapa Pasal Revisi KUHAP terkait Hak-Hak Korban, Saksi, Terlapor, Tersangka dan Terdakwa, serta peran penting Advokat sebagai penegak hukum.” Ungkap Presiden KAI.
Uda Reza selaku narasumber dan Moderator memberikan kesempatan kepada peserta Seminar untuk memberikan masukan, terlihat antusiasme para Peserta memberikan masukan masukan dan sumbang saran demi kesempurnaan RUU KUHAP. Besar harapan dari Uda Reza agar kedepannya RUU KUHAP bisa digunakan di tahun 2026, Ungkapnya.(Rani M)