POLRI  

Bebas Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Wafat Isa Almasih Hari Ini

banner"400x100"title"400x100"

Dishub DKI menyampaikan, peniadaan ini juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis @dishubdkijakarta.

Baca Juga :  Polres Banyuasin Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2024, Siapkan Pengamanan di Gereja dan Antisipasi Kemacetan