Palembang, Sumsel9.com –
Sehubungan dengan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Saudari Fitrianti Agustinda dan Suaminya Dedy Sipriyanto terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD, kami selaku tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm menyampaikan keberatan serta permohonan perlindungan hukum, pengawasan, dan evaluasi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan. Agung Republik Indonesia ,kata Dr (c) Achmad Taufan Soedirjo, SH,.MH selaku kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu,(26/04/2025).
Dirinya mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Palang Merah Indonesia Bapak Jusuf Kalla
Dalam rangka mengklarifikasi kedudukan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan PMI.
“Dalam pertemuan tersebut Bapak Jusuf Kalla menegaskan bahwa Unit Donor Darah (UDD) PMI merupakan entitas yang dikelola secara swakelola dan tidak menerima dana hibah dari APBN atau APBD, melainkan bersumber dari pengelolaan internal PMI sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, sekian itu bapak Yusf Kala Bahwa biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) bukan merupakan dana negara atau dana hibah, melainkan dana mandiri yang dipungut berdasarkan mekanisme organisasi PMI dan tidak tunduk pada regulasi keuangan negara, Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan melakukan audit internal terhadap UDD. Jika terdapat dugaan penyimpangan, PMI yang berhak menentukan langkah-langkah lebih lanjut sebelum melibatkan institusi penegak hukum, bahwa kejaksaan hanya berwenang melakukan penyelidikan terhadap dana hibah, bukan terhadap pengelolaan dana mandiri PMI yang bersifat swakelola”, ujarnya.