HUKUM  

Tim kuasa hukum Ahmad Taufan Soedirjo & Partners (ATS & Partners Law Firm): Biaya Pengganti Pengolahan Darah(BPPD), Resmi Daftarkan Permohonan Praperadilan

banner"400x100"title"400x100"

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penanganan perkara ini diantaranya, pemanggilan yang dilakukan tanpa transparansi, dengan pemberitaan di media sosial sebelum surat panggilan resmi diterima oleh klien kami, perlakuan tidak profesional dari penyidik yang menimbulkan pelanggaran terhadap kode etik dan asas praduga tak bersalah, perubahan objek perkara dari dugaan penyimpangan dana hibah menjadi dugaan penyimpangan BPPD, yang seharusnya menjadi kewenangan internal PMI, katanya.

Kami meminta agar proses hukum ini dihentikan dan dikembalikan kepada internal PMI untuk audit dan evaluasi lebih lanjut. Kami juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan terhadap penyidik yang menangani kasus ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik terhadap klien kami.

Sebagai bentuk komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum. Kami berharap agar semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan.

Alhamdulillah sampai hari ini klien kami tetap tegar dan siap hadapi proses hukum walaupun banyak sekali kejanggalan proses hukum dalam perkara ini terlalu dipaksakan, dan ini sangat jelas terlihat, pemeriksaan sebagai saksi langsung dinaikan status dan ditahan,padahal kerugian negara tidak bisa dijelaskan oleh kejaksaan negeri palembang dalam presrilisnya saat melakukan penahanan kedua klien kami.

Baca Juga :  Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 159 Perkara Tipidum Yang Sudah Inkracht