HUKUM  

Tim kuasa hukum Ahmad Taufan Soedirjo & Partners (ATS & Partners Law Firm): Biaya Pengganti Pengolahan Darah(BPPD), Resmi Daftarkan Permohonan Praperadilan

banner"400x100"title"400x100"

“Untuk itu kami mohon dukungan oleh seluruh masyarakat palembang agar bisa melihat perkara ini dengan hati nurani mengingat bu Fitri adalah mantan wakil walikota palembang yang InshaAllah sudah banyak berbuat bagi kota palembang, dan mohon doanya kita sudah daftarkan secara resmi permohonan Praperadilan tentang keberatan kami atas tindakan penegak hukum terhadap kedua klien kami, dan agar majelis hakim yang ditunjuk pada perkara kami ini harus profesional, tegak lurus terhadap sumpah jabatannya dan memberi putusan yang seadil adilnya sesuai fakta persidangan”,tutupnya.

Sejak diketuai oleh Fitrianti Agustinda diketahui bahwa Unit Transfusi Darah(UTD) PMI Kota Palembang telah memliki Sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) sertifikat ini membuktikan bahwa UTD PMI Palembang telah memenuhi standar CPOB dalam pembuatan obat dan/atau bahan obat.

Sertifikat ini menunjukkan bahwa UTD PMI Palembang telah menerapkan praktik-praktik yang baik dalam pembuatan obat-obatan, seperti prosedur produksi yang terstruktur, kontrol kualitas yang ketat, dan sistem dokumentasi yang baik. PMI Palembang merupakan satu-satunya UTD di Sumsel yang telah mendapatkan sertifikat CРОВ.

Sertifikat ini juga merupakan bukti resmi bahwa sebuah industri farmasi atau sarana telah memenuhi persyaratan CPOB dalam pembuatan obat dan/atau bahan obat. (Mlv)

Baca Juga :  KAMSS-IND MELAPORKAN DINAS PERKIM PRABUMULIH, ADA APA?