banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Kapolres Pimpin Konferensi Pers, ada 3 kasus besar salah satunya Pencabulan Anak Dibawah Umur ” *Korban Jangan Takut Lapor

banner"400x100"title"400x100"

Kasus pertama yang mencuri perhatian adalah pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur (berinisial W) di Desa Tanjung Kepayang, Banyuasin III, pada Sabtu (2/11/2024). Pelaku berinisial AB (18) diduga melakukan aksi cabul di rumah korban sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, AB yang sedang berkunjung ke rumah korban tiba-tiba melakukan pelecehan fisik hingga memasukkan jari ke alat kelamin korban, meski sempat ditolak.

Setelah penyelidikan intensif selama lima bulan, Satreskrim Unit PPA Polres Banyuasin berhasil mengamankan AB saat bekerja sebagai buruh bangunan, Jumat (28/3/2025). “Kami siapkan layanan konsultasi tertutup untuk korban. Jangan takut melapor!” tegas Kapolres. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin juga menggulung dua bandar narkoba berinisial ARD alias MDN (28) dan FKR (27). Dalam dua penggerebekan terpisah, polisi menyita: 3 paket Kecil yang diduga didapati narkotika jenis sabu dengan berat 15 gram dan 75 butir pil yang diduga ekstasi bergambar Hello Kitty di kontrakan Jalan Bima Sakti, Betung (24/4/2025).

Baca Juga :  Laporan Aniaya Wartawan Oleh Bos Golongan “G” Berlanjut Berita Acara Introgasi