kemudian Satres Narkoba melaksanakan Pengembangan terhadap kasus tersebut di salah satu rumah yang beralamat di dusun x supat timur desa supat kec.babat supat kab.musi banyuasin dan berhasil 1 (SATU) paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 515 Gram“Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar AKBP Ruri. Kedua tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Kapolres juga mengajak masyarakat melapor via hotline 110 jika menemukan indikasi narkoba di sekitar.
Satreskrim Polres Banyuasin juga mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial Jepri (25), Dias (27), dan Niko (26). Mereka diduga melakukan aksi di tiga lokasi berbeda:
• Pencurian kandang sapi (11/11/2024).
• Pencurian di parkiran Indomaret Suak Tapeh.
• Pencurian di rumah warga Suak Tapeh.
Barang bukti yang disita antara lain motor Honda Beat tanpa plat dan roll atap spandek. “Mereka sudah lama meresahkan,” kata Kapolres. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara. (Taufik)