Atas perbuatannya, Ahmad Thohir dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P. Sinaga, SH, SIK, MH,Pada keterangan nya turut mengimbau kepada seluruh warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan minyak ilegal yang sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan. “Kami tegaskan bahwa segala bentuk kegiatan illegal drilling akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” ujar Kapolres.
(Tim)