“Kalau siang hari memang tampak sepi. Operasinya terkesan senyap, tapi kalau malam, banyak mobil tangki besar berwarna biru-putih yang keluar masuk,” pangkasnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media sabtu, (3/5/2025), patjri berkilah bahwa gudang ilegal tersebut didesa segayam gelumbang bukan miliknya, ia menjelaskan “itu sudah berpindah tangan ke soleh, semua barangnya dan pegawai pegawainya bekas anak buah saya dulunya di talang taling, Jelas Patjri.
Sampai berita ini di tayangkan, berharap polisi segera menutup gudang ilegal tersebut dan mentangkap semua siapa sebenarnya pemiliknya beserta pegawai nya. berdasarkan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 dan 55 UU ini mengatur tindak pidana niaga bbm tanpa izin dan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bbm bersubsidi. Penimbunan bbm dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp 60 miliar serta Pengoplosan solar dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Perbuatan mengoplos solar dianggap sebagai tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat. (team)