“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, seorang anak perempuan berinisial TUU (10), sebanyak satu kali,” ujar AKP Afhi dalam keterangannya.
Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan tercela tersebut dilakukan pelaku pada hari yang sama, Selasa (29/04/2025) pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Babat Toman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti, kami melakukan gelar perkara. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini telah diamankan di Rutan Mapolres Muba,” tambahnya.