Muba, Sumsel9.com – PT Inti Agro Makmur (IAM) kembali disorot setelah seorang warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, mengungkapkan bahwa lahan kebun karet miliknya seluas 1,8 hektare yang telah dikuasai perusahaan sejak 2019, hingga kini belum juga dibayar lunas. Proses pengukuran lahan telah dilakukan dan disepakati secara resmi pada 1 Februari 2019, dengan dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan PT IAM berinisial AW serta disaksikan oleh dua orang saksi.Setelah beberapa hari lalu dilakukan RDP di Gedung dewan dengan kasus yang sama dan orang yang berbeda kini mencuat lagi dengan pihak warga lainnya.
Keluhan tersebut diterima tim media Asosiasi Jurnalis Pemerhati Aset Negara (AJ-PENA) pada 5 April 2025. Menurut pengakuan warga, PT IAM sempat membayar sebagian ganti rugi senilai Rp250 juta, namun sisa lahan seluas 1,8 hektare masih belum diganti rugi sebagaimana mestinya.
“Saya punya dokumen pengukuran. Tapi bagian 1,8 hektare belum dibayar. Saya meminta pemerintah jangan tutup mata terhadap rakyat kecil yang haknya diabaikan perusahaan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.