HUKUM  

PT Inti Agro Makmur Diduga Belum Lunas Membayar Lahan Warga, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

banner"400x100"title"400x100"

Mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ditegaskan bahwa “Pemakaian tanah oleh pihak lain harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari pemilik dan harus ada ganti kerugian yang layak.” Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

AJ-PENA telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada manajemen PT IAM dan mengirimkan tembusan kepada Kasat Intelkam Polres Musi Banyuasin pada 8 April 2025. Namun hingga tenggat waktu berakhir, belum ada balasan resmi dari perusahaan. Hanya satu tanggapan via pesan WhatsApp diterima dari nomor 0822-8207-xxxx, yang berbunyi:

“Maaf pak belum ketemu suratnya, orangnya masih cuti. Sekedar informasi, (lahan milik narasumber yang bapak sebutkan/inisial S) sudah dibebaskan dan tidak ada lagi di dalam izin HGU PT IAM. TQ.”

Pernyataan informal tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai kejelasan status lahan tersebut dalam konteks Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan HP, setiap pemanfaatan tanah untuk kegiatan usaha wajib dilakukan secara legal, transparan, serta menjamin perlindungan atas hak masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan adat.

Baca Juga :  Dinas Pariwisata OKI Disorot, Banyak Temuan BPK