Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

Manager CSR PT Prime Agri Resources (PT PAR), Fajar Suryono menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung…

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Mohd Fu’adi, M.Pd. Beliau menjelaskan bahwa tujuan KUKERTA…

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…
