Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.
Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Mohd Fu’adi, M.Pd. Beliau menjelaskan bahwa tujuan KUKERTA…

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…
