Dugaan Pungli SMAN 1 Banyuasin III, Memungut Uang Komite Beragam Variasi

Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.

Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp140 Juta Dana DAU Proyek Pembangunan USB SMAN 5 Sekayu Tahun 2023, ApH Segera Usut Tuntas