Dugaan Pungli SMAN 1 Banyuasin III, Memungut Uang Komite Beragam Variasi

Apabila pihak sekolah/komite melakukan diluar peraruturan yang sesuai, maka itu bisa dikategorikan sebagi pungli.

Dan para pelaku pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP

Baca Juga :  Membentuk Generasi Berkarakter, Kepala SMK Negeri 2 Palembang Terapkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat