Sempat Buron Kernet Pembunuh Sopir Foso, Diamankan Polres OKI

banner"400x100"title"400x100"

Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah besi panjang kurang lebih 40 cm yang digunakan untuk memukul korban sebanyak tiga kali, bagian pipi sebelah kanan satu kali, kepala bagian belakang satu kali dan punggung satu kali.

Atas perbuatannya tersangka tersangka patut diduga melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP ayat 3 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun. (budi)

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Sandy Permana: Pelaku Dendam Usai Diludahi