banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
DPRD  

DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur sepakati Rancangan Awal RPJMD tahun 2025 s.d 2029

Palembang, 16 Mei 2025

banner"400x100"title"400x100"

_“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 disebutkan bahwa mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya. aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 Menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh Belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quickwins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Ri Periode 2025-2029”_ Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Selanjutnya Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik dan merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih:

_“Pada Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik, dan pada ayat (2) bahwa penyusunan rancangan awal tersebut merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih”_ Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Kemudian Ketua DPRD menjelaskan proses pada tahapan pembahasan rancangan awal RPJMD yang disampaikan oleh Gubernur terpilih untuk selanjutnya dibahas Bersama oleh pihak legislative, yang telah dibahas DPRD Prov.Sumsel oleh Pimpinan DPRD, Bapemperda, dan Ketua Komisi I s.d V DPRD Prov.Sumsel Bersama tim penyusun rancangan Awal RPJMD Prov.Sumsel.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKI Sepakati KUA dan PPAS APBD OKI 2026

_“Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 000.7.2.2/1058/Bappeda-V/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Hal. penyampaian rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029, telah menyampaikan rancangan awal rpjmd provinsi sumatera selatan tahun 2025-2029 untuk dibahas antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Pada Bab II Huruf F angka 1 bahwa pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima oleh DPRD”_ Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.