_“Menindaklanjuti hal tersebut maka telah dilaksanakan pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029 oleh Pimpinan DPRD, bapemperda dan juga Ketua Komisi I s.d V DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari rabu tanggal 14 mei 2025 yang lalu”_ Lanjut Ketua DPRD Prov.Sumsel.
Ketua DPRD Prov. Sumsel menegaskan bahwa paripurna hari ini adalah rangkaian pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025 s.d 2029 berupa penyepakatan diwujudkan dengan penandatangan kesepakatan antara eksekutif dan legislative, Gubernur dan DPRD Prov.Sumsel, selanjutnya untuk dibahas dijadikan rancangan peraturan daerah.
_“Pada hari ini kita akan melakukan tahapan pendatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumatera Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029, hal ini memenuhi amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 pasal 49 ayat (5) bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD. Bab II huruf f angka 3 lampiran inmendagri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029, bahwa hasil pembahasan bersama ranwal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga pasal 67 ayat (6) peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan bahwa hasil rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Bersama Gubernur dalam rapat paripurna, selanjutnya untuk dibahas dijadikan rancangan peraturan daerah”_ Ketua DPRD Prov.Sumsel.
Setelah penjelasan Ketua DPRD Prov.Sumsel dilanjutkan acara inti yaitu prosesi penadatangan penandatanganan nota kesepakatan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel, dan paripurna pun berakhir. (adv)