Kabupaten Bekasi, Sumsel9.com – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mengeluarkan dua keputusan penting yang berisi pemberhentian dengan hormat terhadap dua pejabat perusahaan air minum milik daerah tersebut.
Keputusan pertama tertuang dalam surat Nomor: 06/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 tentang pemberhentian dengan hormat Saudara Rahmat Damanhuri sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi.