Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan sehubungan dengan terjadinya perubahan Kuasa Pemilik Modal dan sebagai upaya menciptakan pengawasan yang lebih profesional, independen, dan akuntabel.
“Anggota Dewan Pengawas yang memiliki integritas, kompetensi, serta kesesuaian dengan visi dan misi Kuasa Pemilik Modal dibutuhkan untuk mewujudkan kinerja optimal perusahaan,” tertulis dalam pertimbangan surat tersebut.
Sementara itu, keputusan kedua dengan Nomor: 05/KEP-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2025 berisi pemberhentian dengan hormat terhadap Saudara Ahmad Firdaus dari jabatan Direktur Umum.