Pemberhentian ini merujuk pada hasil penilaian kinerja direksi yang tertuang dalam Berita Acara Panelis-KPM Nomor 002/Panelis-KPM/BKS/V/2025.
Kedua keputusan tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan serta pemberhentian anggota pengawas dan direksi BUMD.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi.(Rani M)