Dalam rapat ini membahas mengenai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berpotensi membuka lapangan kerja baru khususnya di pedesaan yaitu 1 Kopdes memerlukan 25 tenaga kerja baru dengan membuka lapangan kerja baru sebanyak 2.000.000.
Merujung dari Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2025 Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.(Taufik)