Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Dendam Asmara di Muba, Pelaku Ditangkap di Musi Rawas

banner"400x100"title"400x100"

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP,” tegas IPTU Dedy.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, S.E., M.Si menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polsek Sungai Keruh dalam mengungkap kasus ini.

“Ini bukti komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap nyawa. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwajib bila ada permasalahan serupa,” pungkas AKP Nazaruddin.

(xxxxx/rilish)

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV