POLRI  

Tangani Truk ODOL Polri Bersinergi Dengan Kemenhub dan Jasa Marga

banner"400x100"title"400x100"

Ia menegaskan, Jasa Marga telah diminta untuk memperketat pengawasan di tiga titik strategis: pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri — wilayah yang kerap menjadi jalur utama pergerakan truk ODOL.

Kakorlantas Irjen Agus menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi strategi awal. Sosialisasi akan menjadi pintu masuk untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha angkutan tentang pentingnya menyesuaikan kendaraan dengan ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi akan diikuti dengan peringatan. Kami juga berharap pengusaha angkutan bersedia melakukan normalisasi kendaraan sebelum proses penegakan hukum dimulai,” ujar Irjen Agus.

Ia menggarisbawahi bahwa ada perbedaan penanganan antara truk yang mengalami kelebihan muatan (overload) dan truk yang telah dimodifikasi melebihi ukuran aslinya (over dimension). Menurutnya, over dimension merupakan tindak pidana lalu lintas yang akan diproses melalui peradilan umum, sementara overload masuk kategori pelanggaran administratif sesuai Pasal 305 UU Lalu Lintas.

“Kita temukan fakta bahwa banyak kecelakaan fatal dan kerusakan jalan diakibatkan oleh ODOL. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Agus.

Baca Juga :  Polri Gelar Operasi Zebra 2024: Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pendekatan Humanis