Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Para pelaku memperoleh bahan baku dari toko online dan menjual produk palsu ini melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan nama toko “PUSAT GLOWING STORE” dan “GLOW SOLUTION”. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.
“Tersangka SP bersama tujuh karyawannya membeli bahan baku dan kemasan skincare dari toko online. Mereka kemudian memproduksi skincare palsu di rumah produksi tersebut dan menjualnya secara online tanpa izin dari pemilik merek “GlowGlowing”,” terangnya.
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana denda maksimal Rp 200 juta. Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 2 miliar.