Bekasi, Sumsel9.com – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu per bulan selama periode Juni–Juli 2025, yang akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.
“BSU sebesar Rp 150 ribu per bulan ini diperuntukkan bagi sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta atau sesuai UMP daerah masing-masing,” kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).