HUKUM  

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kab Muba

banner"400x100"title"400x100"

 

Palembang, Sumsel9.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat