HUKUM  

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas PMD Kab Muba

banner"400x100"title"400x100"

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) Orang sebagai tersangka
Inisial (MO) selaku Penasehat Hukum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025,
Inisial (MH) selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

Sebelumnya MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka MO selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan untuk tersangka MH di tahan dalam Perkara lain.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Baca Juga :  Diduga Oknum Plt Kepala SDN 176 Palembang Berani PUNGLI UANG SERTIFIKASI Guru & Walimurid SPMB 2025