POLRI  

Tim Gabungan Gerebek Toko Obat Daftar G Wilayah Bekasi Utara

banner"400x100"title"400x100"

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan bahwa toko obat tersebut tidak memiliki izin operasional dan menjual obat keras secara ilegal, termasuk Tramadol sebanyak 1724 tablet, Hexymer 248 tablet, dan Trihexyphenidyl 57 tablet. Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.

Penggrebekan ini juga melibatkan Bimaspol Polsek Bekasi Utara Aiptu Marwanto dan Babinsa Koramil Teluk Pucung Serka Erwin. Satpol PP Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga Kota Bekasi tetap aman dan tertib, serta mencegah peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan generasi muda dan merusak kesehatan masyarakat

Baca Juga :  Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Long Weekend 27-29 Januari