Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Bantuan Keuangan Hibah Untuk Partai Politik Tahun 2025

banner"400x100"title"400x100"

Di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa temuan kesalahan dalam menyusun administrasi dan pelaporan. Hal ini perlu disorot dan dicermati agar tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Karena jika dalam administrasi dan pelaporan ada kesalahan, dikhawatirkan akan ada kesalahan juga dalam pembelanjaan dana hibah tersebut.

Dana hibah ini diharapkan benar-benar dapat bermanfaat untuk partai politik, terutama dalam hal menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan berguna sebagai masukan bagi Kabupaten Banyuasin dalam memberikan pelayanan yang optimal.(Taufik)

Baca Juga :  Dalam Paripurna Bupati & Wabup Banyuasin Paparkan Program 5 Tahun Kedepan