OKI, Sumsel9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Senin, 16 Juni 2025, sekira pukul 19.30 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga merupakan bandar narkoba di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Penangkapan dilakukan saat tersangka S sedang berada di dalam kamar rumahnya seorang diri. Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam proses penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme serta satu bungkus plastik bening sedang yang berisi enam bungkus plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.