Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka Pengedar Sabu 2 Kg, “Berhasil Selamatkan 20.000 Jiwa dari Ancaman bahaya Narkoba”

banner"400x100"title"400x100"

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

*Humas res oi*

Baca Juga :  Polri Minta Thailand Segera Tangkap Gembong Narkoba Fredi Pratama