Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ril/humas)
Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Pengancaman, Menggunakan Senjata Api
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kayuagung, pihak rumah sakit menyatakan AP meninggal dunia pada…

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta keterlibatan…

Masyarakat dan pengguna jalan secara tegas meminta pemerintah pusat, khususnya instansi penanganan Jalan Nasional melalui…

Seluruh hasil eksploitasi minyak ilegal ini tidak tercatat secara resmi, sementara negara hanya menjadi penonton…

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan…








