Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ril/humas)
Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Pengancaman, Menggunakan Senjata Api

Rekomendasi untuk kamu

Salah satu korban, Nuraini, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara….

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani proses penyidikan…

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman…

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik penembakan tersebut,…