banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Pengancaman, Menggunakan Senjata Api

banner"400x100"title"400x100"

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ril/humas)

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sungsang Mengamankan Pelaku Pencurian Sparepart Motor yang Terparkir