banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Pengancaman, Menggunakan Senjata Api

banner"400x100"title"400x100"

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ril/humas)

Baca Juga :  Simpan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin, Polsek Mesuji Raya Amankan Seorang Petani