Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (ril/humas)
Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Pengancaman, Menggunakan Senjata Api
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai…

“Operasi Pekat Musi 2026 ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Polres OKI dalam menciptakan situasi…

“Kami siap mendukung upaya pemberantasan narkoba, khususnya melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar agar mereka…

Beliau juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan transfer uang…

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta…








