“Wilayah Kecamatan Mesuji Raya memiliki 5 desa rawan kebakaran lahan dan kebun yaitu Desa Balian, Dabuk Makmur, Embacang, Embacang Permai dan Mataram Jaya. Kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan perusahaan sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran dan juga melakukan penanganan ketika terjadi kebakaran. Masyarakat desa dan Tim KTPA/Satgas Kebakaran merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan”, kata Camat Mesuji Raya.
Dalam memperkuat pemahaman Tim KTPA tentang Hukum, Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, SH menyampaikan bahwa membakar hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.
“Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang pidana penjara dan denda pembakar hutan atau lahan yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab UU Hukum Pidana. Hal ini harus kita sampaikan pada seluruh masyarakat, agar kita terhindar dari hukuman tersebut, dan hal paling penting, kebakaran hutan atau lahan tidak terjadi”, kata Iptu Bambang menjelaskan.
Selain dari Kapolsek Mesuji Raya, pada sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Danramil Kapten Inf Widodo. Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan agar desa memiliki Peta Desa Rawan Api, membuat Posko Desa, melakukan patrol rutin, dan melengkapi sarana prasarana pemadam kebakaran.
Dan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan tentang proses terjadinya kebakaran, Sekretaris Manggala Agni OKI Muhammad menjelaskan, bahwa proses terjadi kebakaran terjadi jika ada 3 (tiga) unsur yaitu ada bahan bakar, api dan oksigen (angin). Untuk memadamkan kebakaran lahan yang wajib dipakai oleh Tim KTPA supaya aman adalah tutup kepala, masker dan kacamata, dan tentunya APD lainnya supaya lebih aman, seperti sepatu safety, dan baju safety.