HUKUM  

Kasus Korupsi Panwaslu Dan Dispora OKI Masuk Tahap II, Enam Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari

banner"400x100"title"400x100"

 

OKI, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menerima penyerahan enam tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda, Selasa (24/6/2025).

Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017–2018, dan yang kedua terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari P. Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH M.Kn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH, dan Liana Safitri SH.

Sementara itu, dalam perkara korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hadi Irawan SH MH (46) yang merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018, dan Ihsan Hamidi S.Pd M.Pd. (51) yang saat itu menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI periode yang sama.

Baca Juga :  Seminar Tinjauan Hukum dan Dampak Bully Bagi Mental Remaja Sosialisasi Bahaya Bullyng di Sekolah Stela Maris Jakarta