Untuk kasus penyalahgunaan anggaran di Dispora OKI tahun 2022, terdapat empat tersangka yakni Imam Tohari SE MM M.Si (57), Muslim S.Sos alias Uju (55), Harun SH (52), serta Aprilian Saputra (41).
Dalam proses penyerahan ini, turut diserahkan uang titipan sebagai barang bukti:
Dari dua tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI: total Rp535.500.000
Dari empat tersangka kasus anggaran Dispora OKI: total Rp212.840.000
Kedua tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau
Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara empat tersangka kasus anggaran Dispora OKI didakwa melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau