Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Kejari OKI menyatakan, bahwa tahap II ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI.
Ia menegaskan pentingnya integritas dan sinergi antarlembaga dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan. (*)