Hingga berita ini di tayangkan, aparat penegak hukum segera melaksanakan tugas dari undang undang, sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.” (Team)
Beranda
PENDIDIKAN
Oknum Kepala SMA N 18 Palembang PUNGLI UANG SERTIFIKASI 120.000/Guru, Diduga Untuk MemBeri Upeti Ke Dinas Pendidikan Sumsel
Oknum Kepala SMA N 18 Palembang PUNGLI UANG SERTIFIKASI 120.000/Guru, Diduga Untuk MemBeri Upeti Ke Dinas Pendidikan Sumsel
Rekomendasi untuk kamu

Ketua Kelompok 1 KKN UNISKI Posko Kelurahan Tanjung Lubuk, Rio Hakan Sukur mengatakan bahwa kegiatan…

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Mohd Fu’adi, M.Pd. Beliau menjelaskan bahwa tujuan KUKERTA…

“Tugas kita ke depan, terus membimbing mahasiswa untuk menjadi lebih baik dan mencapai tujuan unggul…

Proses pengemasan produk telah diubah dari plastik PE sederhana menjadi kemasan yang lebih menarik, informatif,…









