banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"

Oknum Kepala SMA N 18 Palembang PUNGLI UANG SERTIFIKASI 120.000/Guru, Diduga Untuk MemBeri Upeti Ke Dinas Pendidikan Sumsel

banner"400x100"title"400x100"

Hingga berita ini di tayangkan, aparat penegak hukum segera melaksanakan tugas dari undang undang, sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.” (Team)

Baca Juga :  Membentuk Generasi Berkarakter, Kepala SMK Negeri 2 Palembang Terapkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat