Hingga berita ini di tayangkan, aparat penegak hukum segera melaksanakan tugas dari undang undang, sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.” (Team)
Beranda
PENDIDIKAN
Oknum Kepala SMA N 18 Palembang PUNGLI UANG SERTIFIKASI 120.000/Guru, Diduga Untuk MemBeri Upeti Ke Dinas Pendidikan Sumsel
Oknum Kepala SMA N 18 Palembang PUNGLI UANG SERTIFIKASI 120.000/Guru, Diduga Untuk MemBeri Upeti Ke Dinas Pendidikan Sumsel

Rekomendasi untuk kamu

Menurut ustadz Sakak Nordin S.ikom mengatakan kami bakal survey satu persatu jika memang terbukti tak…

Menurut BPK, kondisi ini tidak sesuai dengan sejumlah peraturan, diantaranya: – Perpres nomor 16 tahun…

DiLanjut kritik kasi kurikulum diSMKN 2 Palembang, H. Sunarto mengatakan Cari berita yang mendidik. Hingga…

Saat dikonfirmasi korwil sumsel, media sumsel9.com melalui WhatsApp percakapan bersama kepsek H. Suparman, ia mengatakan…

Saat dikonfirmasi ridwan ns, wartawan media sumsel 9, melalui WhatsApp, Minggu (27/7/2025) oknum kepala sekolah…