banner"970x150"title"970x150" banner"970x150"title"970x150"
LSM  

LSM Gempita dan Aktivis Akan Gelar Aksi Damai, Desak Penindakan PT SBI atas Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Pelanggaran AMDAL

banner"400x100"title"400x100"

Ketua Gempita Muba, Mauzan, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan besar merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara jelas mengatur distribusi dan peruntukan BBM bersubsidi.

“Solar subsidi diberikan negara untuk rakyat kecil, nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Jika perusahaan besar seperti PT SBI menggunakannya, maka itu bentuk pelanggaran hukum dan moral,” tegas Mauzan, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran juga mengarah pada aspek lingkungan. PT SBI disinyalir menjalankan kegiatan industri tanpa mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  LSM dan Wartawan Berhak Meminta Keterbukaan Dana Desa