“Selain menimbulkan debu dan kebisingan yang meresahkan warga, aktivitas batching plant PT SBI juga patut diduga tidak sesuai prosedur perizinan. Jika benar tidak ada AMDAL, maka izinnya harus dicabut,” tambah Mauzan.
LSM Gempita dan koalisi masyarakat sipil mendesak Kapolres Muba untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana migas dan lingkungan ini, serta meminta Pemkab Muba bertindak tegas dengan mengevaluasi seluruh perizinan PT SBI.
Aksi damai yang akan digelar ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam mengawal keadilan energi, keselamatan lingkungan, dan tegaknya supremasi hukum. Mereka berharap, penegak hukum tidak tinggal diam terhadap indikasi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.