HUKUM  

Diduga Oknum Plt Kepala SDN 176 Palembang Berani PUNGLI UANG SERTIFIKASI Guru & Walimurid SPMB 2025

banner"400x100"title"400x100"

Saat dikonfirmasi melalu via telepon WhatsApp nomer (Ry) (0813xxxx 6070), ia mengatakan bahwa itu fitnah, demi allah saya tidak pernah memakan uang seperti itu, itu hak guru, apalagi pungli spmb memaksa walimurid sampai membeli bahan material bangunan untuk sekolah. Kalau mau uang untuk rokok datang saja ke sekolah, baik baik saja dengan sekolah kami, tidak perlu di dengarkan isu isu yang diterima, nanti bisa jadi fitnah, ujarnya.

Hingga berita ini di tayangkan, aparat penegak hukum segera melaksanakan tugas dari undang undang, sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pungli juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.” (Red)

Baca Juga :  Polisi Gandeng Forkopimcam Tertibkan Sisa Limbah Minyak, Ajak Warga Alih Usaha